Khamis, 30 April 2020

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018). PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural ataupun fungsional dengan tugas/kewenanngan dalam sebuah jabatan ASN.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian, dan melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian PPK mewakili SKPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara atau pengelolaan keuangan, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.

Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan "lahan basah", karena ‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat struktural kadang berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era reformasi saat ini, jabatan PPK menjadi momok bagi birokrat. Alasannya tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, pastilah menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.

Personil kegiatan pengadaan sendiri antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan  dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebabkan adanya perubahan tugas Perjabat Pembuat Komitmen (PPK). Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pembahasan tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar Perpres No. 16 Tahun 2018.

Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, Pasal 11)

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: 


menyusun perencanaan pengadaan;

menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

menetapkan rancangan kontrak;

menetapkan HPS;

menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

menetapkan tim pendukung;

menetapkan tim atau tenaga ahli;

melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

mengendalikan Kontrak;

melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;

menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;

menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

menilai kinerja Penyedia.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Beberapa Catatan Kesimpulan Tugas PPK sebagai berikut;

Menyusun Perencanaan pengadaan = menyusun spek, HPS dan rancangan kontrak

Menetapkan tim pendukung seperti  tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis

Menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten 

melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA,  untuk Prepres 16/2018 serah terima dengan penyedia dilakukan oleh PPK ( bukan oleh PPHP lagi), maka PPK dapat melakukan sendiri, atau dibantu tim pendukung, tim atau tenaga ahli dan atau konsultan pengawas

 

Melaksanakan E-purchasing = PPK dapat langsung bertransaksi produk-produk katalaog. PPK bisa melakukan sendiri epurchasing. Sedangkan nilai s.d Rp 200jt  oleh pejabat pengadaan

Menilai kinerja Penyedia yaitu menilai pelaksanaan kontrak oleh penyedia

PPK  dapat dibantu oleh Pengelola pengadaan barang / jasa = dibantu oleh jabatan fungsional pengadaan barang/jasa

Catatan :

PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;

PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;

Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;

PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;

Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.

PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;

PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;

PPK dapat dibantu oleh Pengeolal Pengadaan. 

Tugas-tugas lain dari PPK selain tersebut di atas antara lain :

Mengusulkan kepada PA/KPA :

Perubahan paket pekerjaan, dan/atau

Perubahan jadwal kegiatan pengadaan

Menetapkan tim pendukung

Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan

Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Sedangkan berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkn dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Kuda dan Petani Yang Beruntung

Dahulu kala, ada seorg petani miskin memiliki seekor kuda putih yg sangat cantik & gagah.Suatu hari, seorg saudagar kaya ingin membeli kuda itu & menawarkan harga yg sangat tinggi. Sayang si petani miskin itu tidak menjualnya. Teman-2 nya menyayangkan & mengejek dia karna tdk menjual kudanya itu.

Keesokan hari nya, kuda itu hilang dr kandangnya. Maka teman-2 nya berkata : sungguh jelek nasibmu, padahal klo kemarin di jual kamu kaya, skrg kudamu sdh hilang. Si petani miskin hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, kuda si petani kembali bersama 5 ekor kuda lainnya. Lalu teman-2 nya berkata : wah beruntung sekali nasibmu, ternyata kudamu membawa keberuntungan. Si petani hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, anak si petani yg sedang melatih kuda-2 baru mereka terjatuh dan kakinya patah. Teman-2 nya berkata : rupanya kuda-2 itu membawa sial, lihat skrg anakmu kakinya patah. Si petani tetap diam tanpa komentar.

Seminggu kemudian terjadi peperangan di wilayah itu, semua anak muda di desa dipaksa utk berperang, kecuali si anak petani karna tdk bisa berjalan. Teman-2 nya mendatangi si petani sambil menangis : beruntung sekali nasibmu karna anakmu tdk ikut berperang, kami hrs kehilangan anak-2 kami.

Si petani kemudian berkomentar : Janganlah terlalu cepat membuat kesimpulan dgn mengatakan nasib baik atau jelek, semuanya adalah suatu rangkaian proses. Syukuri & terima keadaan yg terjadi saat ini, apa yg kelihatan baik hari ini belum tentu baik utk hari esok. Apa yg buruk hari ini belum tentu buruk utk hari esok.
Tetapi yg PASTI : Tuhan paling tahu yg terbaik buat kita.. Bagian kita adalah :
“Mengucap syukurlah dalam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Tuhan di dalam hidup kita.

Sabtu, 30 November 2019

Hamid Ajak Pengawas Bekerja CIT Membangun Pendidikan Aceh



Gureaceh. Sabang. Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Sabang Abdul Hamid SPd. MPd Menutup kegiatan bimtek kompetensi pengawas sekolah atas nama kepala Dinas Pendidikan Aceh Drs. Rachmat Fitri HD MPA. Pada kesempatan tersebut Hamid mengajak pengawas SMA SMK dan APSI bekerja Ikhlas Cerdas dan Tuntas (CIT) membangun sinergitas dengan cabang dinas untuk pendidikan Aceh. Hal ini disampaikan pada saat menutup kegiatan bimtek Penguatan Kompetensi Pengawas sekolah SMA dan SMK malam minggu 30 November 2019 di hotel Nagoya INN Sabang. 

Menurut Hamid peran Pengawas Sekolah adalah orang yang mengamati dengan melihat secara langsung tempat diselenggarakannya kegiatan belajar mengajar.   Dan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor : 74 tahun 2008 disebutkan bahwa “pengawas sekolah” adalah guru pegawai  negeri  sipil yang diangkat  dalam jabatan  pengawas   sekolah.   Kemudian di dalam Permen PAN & RB No. 21 Tahun 2010 Pasal 4 disebutkan “pengawas sekolah” merupakan Pejabat Karier yang hanya dapat di duduki oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. 

Tugas Pokok Pengawas Sekolah 1. Pengawasan Akademik. Pengawasan akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. a. Pembinaan 
1) Pengertian Pembinaan pada pengawasan akademik merupakan kegiatan pembimbingan yang dilakukan melalui bantuan profesional. 2) Tujuan Pembinaan pada pengawasan akademik bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, yang meliputi kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional yang dibuktikan dengan meningkatnya kinerja guru. 

3) Materi Materi pembinaan pada pengawasan akademik meliputi kompetensi pedagogis, profesional, kepribadian, dan sosial.
4) Sasaran Sasaran pembinaan pada pengawasan akademik adalah sebagai berikut. (a) Semua guru binaan yang menjadi tanggung jawab pengawas satuan pendidikan (b) Guru mata pelajaran/rumpun mata pelajaran yang ditetapkan oleh dinas pendidikan (baik yang berada di sekolah binaan pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran maupun di luar sekolah binaannya) (c) Guru Bimbingan dan Konseling (BK) 
 5) Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan pembinaan guru adalah meningkatnya kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pokok guru di setiap sekolah binaan.

Drs. Amiruddin melaporkan Kegiatan bimtek penguatan kompetensi pengawas ini dilaksanakan oleh  bidang pembinaan guru dan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan Aceh. 
Kegiatan ini dilaksanakan 4 angkatan. Angkatan satu dua dan tiga sudah dilaksanakan di awal bulan November ini dan ini angkatan ke empat kita laksanakan di sabang lapor Amiruddin kepada KCD pendidikan sabang yang mewakili Kadisdik. Ke empat angkatan kita bimtekkan 120 pengawas SMA SMK se-Aceh. Dengan adanya bimtek ini besar harapan disdik Aceh agar pengawas dapat bekerja maksimal untuk kemajuan pendidikan Aceh dengan memanfaatkan teknologi. Dengan teknologi akan lebih mudah pengawas menjalankan tugas pembinan dan pengawasan.
Kontributor Sabang hamid

Jumaat, 22 November 2019

Hanya Tiga Tujuan Pendidikan, ini ulasanya, Guru Harus Tahu


Ulasan ini bermanfaat bagi guru. ada baiknya sebelum masuk ke dalam penyusunan silabus dan RPP mengingat sekilas tentang taksonomi Bloom. Rekan-rekan yang berprofesi sebagai pendidik pasti sudah akrab dengan istilah ini. Taksonomi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah klasifikasi bidang ilmu; kaidah dan prinsip yang meliputi pengklasifikasian objek.

Taksonomi untuk tujuan pendidikan adalah kategorisasi tujuan pendidikan yang digunakan untuk merumuskan tujuan kurikulum dan tujuan pembelajaran.

Taksonomi Bloom merujuk kepada taksonomi yang dibuat untuk tujuan pendidikan. Taksonomi ini pertama kali dirancang oleh Benjamin S. Bloom pada tahun 1956. Menurut Bloom, tujuan pendidikan dibagi menjadi beberapa domain dan setiap ranah atau domain tersebut dibagi kembali ke dalam pembagian yang lebih rinci berdasarkan hirarkinya.

Tujuan pendidikan dibagi ke dalam 3 domain, yaitu:
1. Kognitif, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.
2. Afektif, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
3. Psikomotor, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.

Bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantoro pun menggambarkan hal yang sama dalam ungkapan cipta, rasa, dan karsa. Atau ada juga yang menyebutnya dengan: penalaran, penghayatan, dan pengamalan.

Taksonomi merupakan kriteria yang digunakan oleh Guru untuk mengevaluasi mutu dan efektivitas pembelajarannya. Dalam setiap aspek taksonomi terkandung kata kerja operasional yang menggambarkan bentuk perilaku yang ingin dicapai melalui suatu pembelajaran. Kata kerja operasional diperlukan oleh Guru saat menyusun silabus dan RPP.

Berikut ini adalah contoh kata kerja operasional dari masing-masing ranah.
Tabel kata operasional ini hasil dari In House Training Revisi Kurikulum.

Kata Kerja Operasional (Baru), Taksonomi Bloom untuk ranah Kognitif (Pengetahuan)



Khamis, 21 November 2019

Kepala PPPPTK Penjas dan BK Terima Kunjungan Kacab Disdik Aceh



BOGOR – Kepala PPPPTK Penjas dan BK Dr Yaswardi M.Si menerima kunjungan sejumlah kepala cabang Dinas Pendidikan Aceh di kantornya di Parung, Bogor, Kamis (21/11/2019). Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam dibahas sejumlah program kerja sama kemitraan antara kedua lembaga.

PPPPTK (pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan) adalah lembaga Diklat guru di bawah Kemendikbud. Lembaga ini terdapat di sejumlah daerah dengan konsentrasi berbeda, misalnya PPPPTK IPA di Bandung, IPS di Malang, Bahasa di Jakarta, dan lain-lain. PPPPTK Penjas dan BK yang beralamat di Parung Bogor bertugas melatih guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kebugaran (PJOK) dan guru Bimbingan Konseling (BK).

Dalam pertemuan dengan para Kacabdisdik Aceh, Yaswardi secara sepintas memperkenalkan gambaran lembaganya, termasuk menjelaskan berbagai program kerja yang sedang dilaksanakan. Mantan kepala LPMP Sumatera Selatan ini juga dengan rasa bangga mengatakan bahwa lembaga itu memiliki laboratorium BK yang lengkap. “Kami menyebutnya lab BK humanis,” ujar pria kelahiran Padang tersebut.

Menyinggung tentang dua konsentrasi tugasnya, yakni PJOK dan BK, Yaswardi menyatakan, bahwa perhatian terhadap kedua jenis guru ini masih minim. Karena itu, ia mengharapkan para kepala Cabdidik Aceh itu agar mengoptimalkan peran guru Penjas dan guru BK di sekolah. “Guru BK jangan diposisikan seperti polisi, baru diperlukan kalau ada masalah,” ujarnya.

Yaswardi menyebut, PPPPTK Penjas BK terus meningkatkan peran dalam membina kompetensi guru PJOK dan guru BK. “PJOK penting diajarkan. Mata pelajaran ini mendidik siswa untuk disiplin, kejujuran, dan mengajarkan pola hidup sehat,” katanya.

Selain itu, lanjut Kapus, peran guru BK juga sangat penting dalam proses pendidikan. Bukan hanya memberi layanan konseling, guru BK juga memberi layanan klasikal kepada siswa. “Bahkan sekarang, guru BK wajib mengajar 2 jam dalam seminggu,” kata kepala PPPPTK Penjas BK.

Yaswardi menyambut baik kunjungan kepala Cabdisdik Aceh untuk merintis kerja sama kemitraan dengan PPPPTK penjas BK. Sebelum melangkah ke tahapan lebih lanjut, ia meminta kedua pihak menuangkan komitmen kerja sama tersebut ke dalam sebuah dokumen kerja sama. Dengan demikian, berbagai kegiatan yang akan dikerjasamakan nantinya memiliki dasar hukum yang jelas. “Supaya hasilnya legal,” katanya.

Kepala Cabdisdik Aceh Barat Daya, Drs Syarbaini M.Si, yang berbicara atas nama forum kepala cabang Disdik Aceh mengharapkan kerja sama kemitraan antara PPPPTK Penjas BK dan Dinas Pendidikan Aceh akan melahirkan sejumlah program strategis, baik terhadap pengembangan guru PJOK maupun guru BK. “Kami berharap PPPPTK Penjas BK menjadikan Aceh sebagai pilot projek program strategis tersebut,” katanya.

Menyambut gagasan ini, kepala PPPPTK Penjas BK mengatakan, segera merancang crash program berupa workshop bagi guru master untuk bidang studi PJOK dan guru BK. Untuk itu dia meminta para kepala Cabdisdik agar mengumpulkan sejumlah guru PJOK dan BK di sebuah lokasi. “Kita akan bicarakan bagaimana konsep pembelajaran PJOK dan peran guru BK yang ideal. Semacam penyamaan persepsi,” kata Kapus.

Para kepala Cabdisdik Aceh yang menghadiri pertemuan tersebut masing-masing Dra Lila Rosnilawati (Cabang Banda Aceh/Aceh Besar), Abdul Hamid S.Pd, M.Pd (Cabang Sabang), Teuku Aznal Zahri SSTP, M.Si (Cabang Aceh Utara) dan Drs Syarbaini M.Si (Cabang Aceh Barat Daya). Sedangkan dari PPPPTK hadir Kepala Bidang Program dan Kerja Sama Teguh Santoso serta dua orang widyaiswara masing-masing Musyarafah dan Aris.[*]

Isnin, 18 November 2019

Mantan Kadisdik Aceh jadi Pembina Upacara di SD nya


Sigli. Mantan kepala dinas pendidikan Aceh Drs Laisani MSi menjadi pembina upacara pada Sekolah Dasar Negeri 3 Gigieng tempat ia belajar a, i, u, e, o. 56 tahun yang lalu. Pada senin 18/9/2019 Laisani kembali hadir kesekolah ini. 

Selain Laisani hadir juga pengurus komite Sekolah Dasar Negeri 3 Gigieng. Selaku pembina upacara Laisani menyampaikan pesan pesan aktual dan cerita pengalamannya dulu. Di depan Sekolah kita dulu ada sungai. Di sungai begitu loncong keluar main main berbunyi kami berlarian mandi dan ambil tiram di sungai itu sambil menunjukkan sungai didepan Sekolah yang bersebelahan dengan Tambak. Apa kalian masih mandi di sungai itu tanya Laisani. Masiiiiiih., berarti kita sama. 

Bapak bisa jadi kepala dinas pendidikan Aceh karena pernah mandi disungai itu. Kalian harus lebih hebat dari bapak, apa kalian siap tanya Laisani dengan nada tinggi, nampak anak anak mulai bersemangat. 

SD Negeri 3 Gigieng hari ini yang dikepalai oleh Safiatuddin, S.Pd telah mencetak pengusaha sukses seperti H. Jamaluddin di Bireuen, ia pengusaha pemasok semen. Dr. Husain Ibrahim Dosen FKIP unsyiah. Politikus dan pengusaha yusraidi, dan saya Laisani. Apa kalian kenal mereka yang bapak sebutkan? Kenal pak! Jawab siswa dalam barisan upacara. 

Kalian harus rajin kalian harus displin kalian harus patuh pada guru dan orang tua agar kalian menjadi orang hebat orang berhasil nasehati mantan penerima beasiswa supersemar juga lulusan IKIP padang (UNP). 

Alumni SD Negeri 3 Gigieng ini mengawali karir sebagai guru STM di Pekanbaru lalu, kepala STM Lilawangsa Sigli. Kasi kurikulum disdik aceh, Kabid dikmen, kepala Dinas Pendidikan Pidie, kepala sekretariat MPA dan kepala Dinas Pendidikan Aceh ingin semua anak Aceh hebat dan sukses. 
Kontributor. Hamid

Disdik Pijay Seleksi GPK Berdedikasi dan Prestasi


Meureudu (18/11/2019). Dalam menidaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif Dinas Pendidikan Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan seleksi Guru Pembimbing Khusus (GPK) berdedikasi dan prestasi jenjang TK, SD, dan SMP bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif, di Aula kantor Camat Meureudu yang diikuti oleh 60 orang GPK. Senin 18 November 2019.

Kadisdik Pidie Jaya Saiful, M.Pd mengatakan, pemberian penghargaan yang baru pertama kalinya dilaksanakan itu telah melalui seleksi yang bersifat idependen. Ia mengukapkan melalui seleksi GPK ini diharapkan dapat memotivasi Guru sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dalam meningkatkan wawasan dalam menangani anak anak berkebutuhan khusus dan semua pemangku kepentingan dapat meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalitas guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu tanpa adanya perbedaan. 

Kasi SD Disdik Pidie Jaya Zulwanis, S.Pd, dalam kesempatan tersebut mengatakan tahapan seleksi GPK sekolah penyelenggara inklusif berdedikasi ini, menggunakan instrumen berupa: 1. Tes Tertulis Digunakan untuk mengukur kompetensi GPK. 2. Rubrik penilaian kompetensi sosial dan kepribadian Rubrik ini merupakan hasil penilaian/pengamatan dari atasan langsung/kepala sekolah. 3. Karya Ilmiah Digunakan untuk mengukur kemampuan dalam menuangkan ide, pikiran, dan pengalaman sukses/unggul selama melaksanakan fungsi-fungsi guru yang berbentuk laporan penelitian atau pengalaman sukses/unggul, yang ditulis sesuai dengan kaidah penulisan karya ilmiah. 4. Presentasi Karya Ilmiah Karya Ilmiah yang dimaksud berupa pengalaman sukses (best practices) sebagai guru pendidikan inklusif, dan  5. Wawancara yang bertujuan untuk menggali wawasan pendidikan khusus.

Kontributor pijay. Mashadi