Jumaat, 22 Mac 2019

Strategi dan Pola Pembinaan Gugus Sekolah


Strategi dan Pola Pembinaan Gugus Sekolah
              oleh Abdul Hamid

Secara umum tugas dan tanggung jawab kepala sekolah yang harus mendapat pembinaan dan bantuan dari pengawas sekolah melalui kegiatan gugus sekolah, yaitu di bidang penyelanggaraan administrasi pendidikan pada umumnya dan administrasi sekolah pada khususnya agar tercapai tujuan yang ditetapkan.. Sesuai dengan tujuannya. “administrasi sekolah diselenggarakan untuk :
1.  tersedianya program kerja yang dapat dijadikan pedoman;
2. terwujudnya konsistensi pelaksanaan pendidikan sesuai yang ditetapkan;
3  tersedianya alat kontrol untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan sekolah;
4 tersedianya umpan balik perbaikan proses dan hasil pendidikan;
5 terwujudnya administrasi sekolah yang tertib dan rapi”
Untuk itu strategi pembinaan  yang dapat dilakukan oleh lembaga terkait, yakni Unit Pelayanan Teknis Pendidikan tingkat kecamatan bersama dengan Pengawas Sekolah ialah dengan penerapan prinsip dan pola pendekatan supervisi pendidikan.
Prinsip pelaksanaan supervisi pendidikan yang harus dipegang oleh setiap supervisor pendidikan, terutama oleh pengawas dan kepala sekolah. Prinsip-prinasip itu adalah  :
 1) Prinsip ilmiah, kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data obyektif yang diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar,  2) Prinsip demokratis, servis dan pelayanan berdasarkan hubungan kamnusiaan yang akrab dan hangat; 3) Prnisip kerjasama, pengembangan usaha bersama, istilah supervisi ‘sharing of idea, sharing of experience’ ;  4) Prinsip konstruktif dan kreatif, setiap guru (personel sekolah) akan merasa termotivasi dalam mengem-bangkan kreativi-tasnya dan mampu menciptakan suasana kerja yang me-nyenangkan, bukan melalui cara mena-kutkan”
Dengan demikian perjalanan gugus sekolah mempunyai tujuan, visi, dan misi yang jelas yang terukur, karena didukung dengan administrasi yang tertib dan rapi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Visi dan misi institusi pendidikan diperlukan untuk:
1.      Menetapkan serta mempertahankan konsistensi dan kejelasan tujuan;
2.      Memberikan kerangka acuan untuk seluruh keputusan perencanaan besar yang harus dibuat oleh tim manajemen, selain oleh unit-unit lain di dalam organisasi;
3.      Mendapatkan komitmen  dari semua orang di dalam organisasi melalui komunikasi yang jelas mengenai sifat dan konsep dan kebijakan organisasi;
Memperoleh pengertian dan dukungan dari orang-orang dari dalam dan luar organisasi yang penting bagi keberhasilan.
Dalam pelaksanaan pembinaan gugus sekolah oleh Pengawas sekolah bertujuan untuk membantu kepala sekolah dalam meningkatkan mutu sekolah pada umumnya dan mutu pembelajaran pada khususnya yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sebelum  mencapai tujuan tersebut Pengawas sekolah/madrasah melakukan pembinaan terhadap tugas dan tanggung jawab kepala sekolah. Yang menjadi sasaran tersebut adalah bidang adminsitrasi dan manajemen pendidikan.
Bidang administrasi pendidikan, Pengawas sekolah/madrasah membina dalam pelaksanaan administrasi sekolah. Bidang atau ruang lingkup meliputi : a. administrasi program pengajaran; b. administrasi kesiswaan; c. administrasi kepegawaian; d. administrasi perleng-kapan/barang; e. administrasi keuangan; f. administrasi peran serta masyarakat /komite sekolah.
Setiap bidang pembinaan tersebut yang merupakan tugas kepala sekolah mempunyai pengertian dan tujuan masing-masing. Namun tiap-tiap bidang itu tetap mempunyai kaitannya satu sama lain. “Tujuan adminsitrasi program pengajaran misalnya adalah sebagai pedoman : a) persencanaan aktivitas pembelajaran di sekolah; b) pelaksanaan pembelajaran di sekolah; c) pengendalian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan prencanaan; d) pengukuran tingkat keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah.
Komponen-komponen administrasi program pengajaran di antaranya : penelaahan program pengajaran, rencana program pengajaran, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan program pengajaran.  Administrasi bidang pengajaran meliputi : program pengajaran, jadual pelajaran, satuan pelajaran, program evaluasi, data hasil evauasi, daftar penyerahan ijazah/buku rapot, rekapitulasi kenaikan kelas, program supetrvisi, hubungan kemasyarakatan.
Dengan demikian setiap sekolah anggota gugus sekolah dapat mengembangkan diri  berdasarkan kesetaraan dan kebersamaan  untuk mewujudkan dan melaksanakan visi dan misi sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya masing-masing.



Tiada ulasan:

Catat Ulasan