Strategi dan Pola Pembinaan Gugus Sekolah
oleh Abdul Hamid
oleh Abdul Hamid
Secara umum tugas dan tanggung jawab kepala sekolah
yang harus mendapat pembinaan dan bantuan dari pengawas sekolah melalui
kegiatan gugus sekolah, yaitu di bidang penyelanggaraan administrasi pendidikan
pada umumnya dan administrasi sekolah pada khususnya agar tercapai tujuan yang
ditetapkan.. Sesuai dengan tujuannya. “administrasi sekolah diselenggarakan
untuk :
1. tersedianya program kerja yang
dapat dijadikan pedoman;
2. terwujudnya konsistensi pelaksanaan pendidikan sesuai yang ditetapkan;
3 tersedianya alat kontrol untuk
menentukan tingkat pencapaian tujuan sekolah;
4 tersedianya umpan balik perbaikan proses dan hasil pendidikan;
Untuk itu strategi pembinaan yang dapat dilakukan oleh lembaga terkait,
yakni Unit Pelayanan Teknis Pendidikan tingkat kecamatan bersama dengan
Pengawas Sekolah ialah dengan penerapan prinsip dan pola pendekatan supervisi
pendidikan.
Prinsip
pelaksanaan supervisi pendidikan yang harus dipegang oleh setiap supervisor
pendidikan, terutama oleh pengawas dan kepala sekolah. Prinsip-prinasip itu
adalah :
1)
Prinsip ilmiah, kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data obyektif yang
diperoleh dalam kenyataan pelaksanaan proses belajar mengajar, 2) Prinsip demokratis, servis dan pelayanan
berdasarkan hubungan kamnusiaan yang akrab dan hangat; 3) Prnisip kerjasama,
pengembangan usaha bersama, istilah supervisi ‘sharing of idea, sharing of
experience’ ; 4) Prinsip konstruktif
dan kreatif, setiap guru (personel sekolah) akan merasa termotivasi dalam
mengem-bangkan kreativi-tasnya dan mampu menciptakan suasana kerja yang
me-nyenangkan, bukan melalui cara mena-kutkan”
Dengan demikian perjalanan gugus sekolah mempunyai tujuan,
visi, dan misi yang jelas yang terukur, karena didukung dengan administrasi
yang tertib dan rapi. Sebagaimana diketahui bersama bahwa Visi dan misi
institusi pendidikan diperlukan untuk:
1.
Menetapkan serta mempertahankan konsistensi dan
kejelasan tujuan;
2.
Memberikan kerangka acuan untuk seluruh keputusan
perencanaan besar yang harus dibuat oleh tim manajemen, selain oleh unit-unit
lain di dalam organisasi;
3.
Mendapatkan komitmen
dari semua orang di dalam organisasi melalui komunikasi yang jelas
mengenai sifat dan konsep dan kebijakan organisasi;
Memperoleh pengertian dan dukungan dari orang-orang
dari dalam dan luar organisasi yang penting bagi keberhasilan.
Dalam pelaksanaan pembinaan gugus sekolah
oleh Pengawas sekolah bertujuan untuk membantu kepala sekolah dalam
meningkatkan mutu sekolah pada umumnya dan mutu pembelajaran pada khususnya
yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sebelum mencapai tujuan tersebut Pengawas
sekolah/madrasah melakukan pembinaan terhadap tugas dan tanggung jawab kepala
sekolah. Yang menjadi sasaran tersebut adalah bidang adminsitrasi dan manajemen
pendidikan.
Bidang administrasi pendidikan, Pengawas
sekolah/madrasah membina dalam pelaksanaan administrasi sekolah. Bidang atau
ruang lingkup meliputi : a. administrasi program pengajaran; b. administrasi
kesiswaan; c. administrasi kepegawaian; d. administrasi perleng-kapan/barang;
e. administrasi keuangan; f. administrasi peran serta masyarakat /komite
sekolah.
Setiap bidang pembinaan tersebut yang
merupakan tugas kepala sekolah mempunyai pengertian dan tujuan masing-masing.
Namun tiap-tiap bidang itu tetap mempunyai kaitannya satu sama lain. “Tujuan
adminsitrasi program pengajaran misalnya adalah sebagai pedoman : a)
persencanaan aktivitas pembelajaran di sekolah; b) pelaksanaan pembelajaran di
sekolah; c) pengendalian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan prencanaan; d)
pengukuran tingkat keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah.
Komponen-komponen administrasi program pengajaran di
antaranya : penelaahan program pengajaran, rencana program pengajaran,
pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan program pengajaran. Administrasi bidang pengajaran meliputi :
program pengajaran, jadual pelajaran, satuan pelajaran, program evaluasi, data
hasil evauasi, daftar penyerahan ijazah/buku rapot, rekapitulasi kenaikan
kelas, program supetrvisi, hubungan kemasyarakatan.
Dengan demikian setiap sekolah anggota gugus sekolah
dapat mengembangkan diri berdasarkan
kesetaraan dan kebersamaan untuk
mewujudkan dan melaksanakan visi dan misi sesuai dengan kemampuan dan
kebutuhannya masing-masing.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan