Rabu, 27 Mac 2019

SEPAKAT ZONASI PPDB BENER MERIAH



    Redelong. Gureaceh. Untuk menindaklanjuti Permendikbud No. 51 Tahun 2019 tentang sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala SMA dan  MA mengadakan Rapat pada Rabu, 27 Maret 2019 di SMAN Unggul Binaan. Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tengah dan Bener Meriah Abdul Hamid,  ini berlangsung dengan lancar dan diselingi dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari anggota MKKS SMA dan MKKM MA. Tercatat 17 Kepsek hadir dalam rapat ini.

 

  Abdul Hamid dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini berguna untuk menyusun "Rule of Law" sistem zonasi PPDB yang akan diimplementasikan pada PPDB tingkat Sekolah Menengah sederajat di Kabupaten Bener Meriah. Selanjutnya Bapak yang sering blusukan ke SMA dan SMK di kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah  dan juga  mengelola channel " GureAceh" baik di blogger maupun YouTube ini menambahkan zonasi PPDB ini bertujuan agar semua SMA dan MA kebagian siswa baru sehiungga tidak ada sekolah yang tutup. sehingga  ruang kelas yang telah dibangun Pemerintah terisi. selain itu kepala sekolah perlu juga melakukan terobosan agar sekolahnya tidak ditinggalkan oleh masyarakat alias tutup tambah hamid.

       Rapat yang dipimpin oleh Ketua MKKS SMA Bener Meriah Bapak Sukardi dan Ketua MKK MA Bener Meriah dihadiri juga oleh Hulwan  Koordinator pengawas SMA menghasilkan kesepakatan dengan membagi kuota sesuai dengan kelulusan tahun ini. khusus untu SMA Unggul Binaan diberi kesempatan untuk menerima siswa lebih duluan dari sekolah lain.

kontrobutor Bener Meriah Almin Sutoyo (mkkssmabenermeriah blogspot)

1 ulasan: