Selasa, 30 Jun 2020

moto buis thon 70an nyo Hai rakan dalam cerita

So na tingat nan2 moto bus thon 70 an yg di tamong u Keude Meureudu wate putoh tutu Babah Jurong ?

Phon lon tuleh moto ( PMABS ) nan.
Tiep uroe Tuhan Meureudu Kuta Raja
Meunyoe tameuk deungo klakson hiburan
Nyang get meu canang ( PMB 52 )

Yang dari Medan na ( SIBUALBUALI )
Tamah ( LIBERTY ), ( KMB ) pih na
Moto ( NASIONAL ) beudoh di Bambi
( HSS ) meukri ata alm Karya Muda.

Meubek salah lon merk ( K A T ) pih na
Dijih meuwarna lage kulet boh muta
Moto ( PMTOH ) jameun kon ka taturi
Wahe akhi sampo inoe mantong meuputa

Nyoe moto ( KOPOS, PIDIE BUS & SALAM)
Nyan trep jih lamban Meureudu - Sigli saja
U Lhok Seumawe sampo Kwala Simpang
Ngon moto ( FAHAM ) ka meusahaja

Na lom yang Laen nan jih ( ALS )
Nan leumpah bereh Aceh Lintas Sumatera
Na lom saboh treuk merk ( PMP )
Meusaeng sabe ngon  moto (ATRA)

Moto ( ACEH TENGAH ) dari Takengon
Rute that keunong sidroe geuh saja
Peutren boh pukat sideh dari gunung
Laju di peutren diyub bak sala

Moto ( DELIMA ) ata Toke Majid
Tiep uroe di teubit rot jalan Lhok Nga
Rumoh jih paneuk, ule jih ubiet
Galak that aneuk miet peu ayeum mata

Nyoe keuh nyoe ile yg ek lon ingat
Nan moto meuhat yg tamong u Meureudu
Meunyoe na Laen yg Teungku tingat
Neusambong ligat nan moto teungku

Jumaat, 19 Jun 2020

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Aceh bersama kanal pelatihan Satu Guru Satu Buku (Sagusaku) menggelar Web Seminar (Webinar)

Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Aceh bersama kanal pelatihan Satu Guru Satu Buku (Sagusaku) menggelar Web Seminar (Webinar) pada Kamis (18/6/2020). 

Webinar digelar menjelang new normal ini bertajuk "Menyiapkan Pembelajaran Jarak Jauh di Masa Pandemi”. 

Webinar ini diikuti perwakilan guru seluruh Indonesia. 

Sedangkan pematerinya adalah Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad MSc PhD, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA.

Kemudian Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Wilayah Kota Sabang, Abdul Hamid SPd MPd dan Ketua IGI Wilayah Aceh, Drs Imran serta dimoderatori Founder Sagusaku, Nur Badriyah MPd.

Hamid Muhammad MSc PhD dalam webinar ini mengatakan menjelang berlakunya new normal di dunia pendidikan, Kemendikbud RI, meminta sekolah menyiapkan rencana pembelajaran dalam jaringan (daring).

Begitu juga secara luar jaringan (luring) dan blended learning (perpaduan luring dan daring).

Hamid Muhammad mengatakan hanya sekitar 60% wilayah Indonesia yang dapat diakses internet.

Selebihnya tidak stabil dan bahkan ada yang blank spot.

Selain itu perangkat digital yang ada juga tidak merata di seluruh Indonesia.

“Sekolah dapat menggunakan dana BOS untuk menyediakan paket data internet bagi guru.

Jika mencukupi dapat disediakan juga untuk siswa.

Tetapi jangan sampai over extend untuk kegiatan studi.

Tetapi anggaran BOS tidak mungkin digunakan semuanya untuk membeli paket data,” kata Hamid sebagaimana dikutip Sekretaris IGI Aceh, Fitriadi SPd MPd yang dikirim ke Serambinews.com, Jumat (19/6/2020). 

Hamid Muhammad menyebutkan sekitar 67% guru kesulitan mengintegrasikan antara materi pembelajaran dengan pembelajaran digital.

Oleh karena harus ada penguatan kapasitas guru seluruh Indonesia agar pada semester yang akan datang hambatan tersebut dapat diminimalisir.

“Setiap sekolah harus menyiapkan rencana pembelajaran selama satu semester secara daring, luring, dan blended learning agar pembelajaran jarak jauh berjalan maksimal.

Bagi sekolah yang infrastruktur internetnya stabil dapat melaksanakan secara daring.

Bagi daerah yang terkendala dapat menggunakan secara luring dan blended learning,” jelas Hamid.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs Rachmat Fitri HD MPA mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan skema pembelajaran secara daring dan luring untuk menyahuti permintaan Kemendikbud.

Ia juga meminta sekolah untuk membentuk gugus tugas pencegahan Covid-19 di sekolah.

Kita akan melakukan simulasi untuk memastikan sekolah menjalankan protokol pencegahan Covid-19,” terang Rachmat Fitri.

Rachmat Fitri juga mengapresiasi IGI Wilayah Aceh yang sudah bergerak dan membantu Dinas Pendidikan dalam menyiapkan pembelajaran jarak jauh bagi guru di Aceh.

Terutama pelatihan virtual learning yang telah dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.

“Apa yang dilakukan IGI sudah dapat dirasakan oleh banyak pihak terutama guru-guru di Aceh dalam meningkat sumber daya dan kapasitasnya,” kata Rachmat Fitri.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah Kota Sabang, Abdul Hamid SPd MPd, menjelaskan bahwa pihaknya di Sabang sudah siap untuk melakukan pembelajaran di era new normal.

Ia juga secara khusus meminta kepada Kemendikbud untuk memberikan kelonggaran jam mengajar bagi guru di Sabang terutama untuk pemenuhan jam sertifikasi.

Menyahuti permintaan Kacabdisdik Sabang, Dirjen Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud RI, Hamid Muhammad menyarankan agar dibuatkan surat terkait permintaan perlakuan khusus di Kota Sabang.

Pada kesempatan itu Ketua IGI Wilayah Aceh, Drs Imran juga menjelaskan bahwa IGI Aceh telah bergerak melakukan pembelajaran berbasis virtual. 

Kemudian juga melatih guru pembelajaran jarak jauh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.

Salah satunya melalui program Meurunoe Meubagi Wawasan Lam Wawasan (Meugiwang)

Terdapat beberapa Learning Management System (LMS) yang dilatih dalam Meugiwang seperti Google Classroom, Rumah Belajar beserta Sijempol Aceh, Microsoft Teams, Edmodo, dan Quipper School.

Termasuk distance learning berbasis video conference,”kata Imran.

Ia menambahkan Dinas Pendidikan Aceh juga sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka menggerakkan guru-guru selama masa pandemic, baik secara daring dan luring.

Meskipun banyak keterbatasan dan kekurangan yang terjadi di lapangan.

“Kita berharap di masa new normal, pembelajaran tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan demikian para siswa pun dapat terus belajar dengan berbagai sarana yang tersedia,” pungkas Imran. (*)

Rabu, 20 Mei 2020

Nasihat Buyung Kepada Seorang Guru


Nasehat Buyung Kepada Seorang Guru
Oleh. Sri Waluyo
"Saya adalah salah satu dari banyak orang yang anti pemikiran bahwa semakin mahal biaya sekolah anakmu berarti semakin sedikit tugasmu memperhatikan dan mendidik mereka", Buyung mulai membuka percakapan malam tadi.

"Kau keliru, jika kau pikir dengan uang sebanyak itu tugasmu bisa kau alihkan ke sekolah-sekolah mahal itu", tambahnya.

"Tetapi memang terbukti, kok, anak-anak di sekolah mahal itu pintar-pintar. Jauh lebih cepat perkembangannya. Masih TK, pengetahuannya sudah seperti anak SD." saya mencoba membela sedikit

"Justru di situlah kelirunya, menurutku, Anak-anak bukan komputer, bukan mesin yang bisa dipaksa dan di-upgrade".

"Mereka insan, makhluk manis ciptaan Tuhan yang butuh waktu dan ruang. Biarkan mereka nikmati waktunya saat menjadi putik, kelopak, hingga kelak merekah dan mewangi sempurna. Semua ada masa dan tahapnya". kalimatnya terus meluncur

"Jauh lebih penting daripada menjadi pintar, "sukses", kaya, atau ternama, harapan terbesar kami adalah anak-anak ini kelak bahagia dengan kehidupannya, bagaimanapun cara mereka menjalaninya, terlepas dari seberapa besar/kecil asetnya, seberapa "tinggi/rendah" kedudukanya".

"Nah, pelajaran cara menjalani kehidupan dengan rasa bahagia ini yang setahuku tak ada di sekolah mana pun.
Maaf jika aku keliru", semakin lancar pembicaraanya.

"Jadi, saat tadi kubilang, "apa yang mereka bisa", itu bukan soal akademik, ya tapi Ini lebih kepada perjuangan seorang ayah mencuri hati utk menjadi cinta pertama putrinya, dan perjuangan seorang ibu utk menjadi cinta pertama anak-anaknya", paham bro?. saya hanya mengangguk.

"Lah, apa hubungannya? Hanya saat berjuang mencuri hati dan mendapatkan cintalah seseorang bisa mengeluarkan segenap yang terbaik dari dirinya.
Jika kau niatkan dirimu menjadi cinta pertama anakmu, selesai sudah. Apa lagi yang lebih baik daripada tumbuh dalam cinta?"

"Aku khawatir kita terlalu fokus mengajari mereka meraih banyak hal, tapi lupa mendidiknya untuk berbahagia dengan apa yang didapat. Kita latih mereka untuk "menaklukkan" kehidupan, jangan sampai kalah dengan yang lain, padahal yang paling penting bagaimana bisa berdamai dengan kehidupan itu", buyung mengakhiri pembicaraannya, dan saya hanya diam.

"Eh, tapi entah pula kalau tujuan kita terkait anak memang berbeda, ya. Kalau demikian, saya mohon maaf". swy
Nasihat Buyung kepada seorang guru kampung.
Paya Tumpi Baru, 21.05.20, swy


Jumaat, 1 Mei 2020

Tak Ada yang Abadi

Aktor terkenal yang juga mantan gubernur California Arnold Schwarzenegger menghebohkan jagad sosial media setelah mengunggah foto dirinya yang sedang tidur di jalan di bawah patung perunggu dirinya di luar hotel, dan menulis dengan sedih, 
'How times changed' ("Bagaimana waktu berubah").

Melalui foto tersebut, dia menyampaikan sebuah pesan bahwa penghormatan orang terhadap Anda berubah seiring berjalannya waktu.

Alasan dia menuliskan kalimat tersebut bukan karena dia tua, tapi karena ketika dia jadi gubernur California meresmikan hotel tersebut dengan patung perunggu dirinya di depan hotel tersebut. Pihak hotel menyampaikan ke Arnold "Setiap saat Anda boleh datang dan ada kamar untuk Anda yang selalu tersedia". Namun ketika Arnold sudah tidak menjabat gubernur lagi dan datang ke hotel tersebut, pihak hotel menolaknya dengan alasan bahwa kamar hotel sudah penuh.

Dia lalu membawa kantong tidur dan tidur di bawah patung dirinya dan berharap orang bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.

Arnold dengan kekayaannya bisa membeli hotel yang dia inginkan, tapi dia ingin menyampaikan pesan kepada orang-orang melalui tindakannya.

Dia memposting foto tersebut di media sosial, dia menyampaikan sebuah pesan bahwa ""ketika dia berada dalam posisi yang kuat, semua orang termasuk manajemen hotel memuji dia, namun saat dia kehilangan posisinya sekarang, mereka dengan mudah melupakan janji mereka kepadanya"".

'How times changed'
Ya waktu terus berubah.
Jangan percaya pada semua atribut duniawi : jabatan anda, harta benda anda, atau kekuasaan atau kecerdasaan anda. Semua itu tidak ada yang abadi. 
Kecuali kehidupan setelah kematian.

Halua Bluek, Kuliner Pidie

Sebagai daerah yang sudah terbentuk sejak sebelum kemerdekaan, Pidie terkenal dengan ragam adat dan budayanya. Mulai dari adat yang berkaitan dengan kepercayaan (seperti khanduri Blang, Khanduri tulak bala, dll), adat yang berkaitan dengan keagamaan (peusijuek, mulod, dll) sampai dengan adat yang berkaitan dengan kebiasaan sehari-hari.

Namun siapa yang menyangka, jika daerah penghasil tokoh-tokoh berpengaruh di Aceh dan Indonesia ini seperti Tgk. Chiek di Tiro, Tgk Dauh Beureueh, Hasan di Tiro, Aly Hasjmy, juga memiliki ragam makanan khas yang tentunya berbeda dan tidak sama dengan daerah lainnya.

Sederetan makanan khas Pidie antara lain yaitu Emping melinjo, Apam, Timphan, Beureune dan Halua Bluek. Untuk katagori makanan yang pertama sampai ketiga Emping, Apam dan Timphan mungkin sudah menjadi hal yang sangat familiar di telinga anda semua khususnya ditelinga warga Pidie sendiri. Sebab, ketiga makanan tersebut sudah lazim di promosikan dalam acara-acara besar, semisal ketika menyambut tamu dari luar daerah Pidie.

Sedangkan untuk kedua makanan yang tersebut di akhir –Beureunee dan Halua Bluek—saya yakin masih banyak sekali yang belum mengenalinya. Bahkan, (mungkin) warga Pidie sendiri juga tidak mengetahui bahwa kedua makan tersebut Beureunee dan Halua Bluek merupakan makanan khas Pidie.

Beureune (sering juga disebut Sagu Beureune) merupakan makanan tradisional yang dibuat dari hasil olahan pohon sagu, digonseng, kemudian dipilah-pilang dengan bantuan Tampi (Aceh; Jeu-ee) hingga berbentuk butiran-butiran kecil seukuran biji kacang hijau. Sedangkan Halua terbuat dari bahan baku dasar tepung ketan, tepung gandung, gula dan santan. Tekstur mirip dengan kue dodol. Namun dari segi warnanya yang berbeda, Halua berwarna merah pekat dan padat.

Beureune dan Halua Bluek merupakan makanan khas Pidie, yang hari ini gaungnya sudah kurang dikenal oleh masyarakat. Masyarakat hari ini, terlebih (mungkin) karena masuknya nilai-nilai global beserta makanan-makanan yang bersifat global seperti KFC dan Pizza, yang kesannya memiliki prestis yang lebih tinggi jika menyantapnya menjadikan makanan lokal terabaikan. Sehingga makanan daerah seperti Beureune dan Halua Bluek  tersebut kian terpinggirkan.

Tentu ini merupakan sesuatu yang ironis, karena jika sikap tersebut dipertahankan bisa saja atau memungkinkan makanan khas daerah itu hilang dari peredaran dan menjadi kenangan di masa depan.

Nah, tersebab itu pula, dalam artikel ini, saya berkeinginan untuk menyebarluaskan suatu pengetahuan mengenai salah satu makanan khas Pidie, yaitu Halua Bluek. Sedangkan untuk Beureune biarkan lain kali saja saya tulis.

Halua Bluek, merupakan salah satu makanan khas Pidie yang hanya diproduksi oleh masyarakat yang bertempat di mukim Bluek, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Aceh. Mukim Bluek terdiri dari puluhan desa yang terbagi kedalam tiga kemesjidan: kemesjidan Bluek Grong-Grong, kemesjidan Bluek Gle Cut, dan kemesjidan Bluek Ulee Gampong.

Belakangan ini masyarakat yang memiliki skill dalam membuat Halua Bluek terkonsentrasi di desa Bluek Balee Baroh (juga dikenal dengan nama Bluek Halua) dan di desa Bluek Lamreuneung. Kalaupun di berbagai desa lain dijumpai warga yang mampu membuat Halua Bluek, maka dipastikan warga tersebut berasal atau pindahan dari kedua desa tersebut.

Halua Bluek sebagaimana saya sebutkan diawal, terbuat dari tepung terigu, tepun ketan, santan, gula dan air mineral. Halua Bluek hampir sama dan mirip dengan makanan khas Aceh lainnya, yaitu dodol. Hanya saja perbedaannya adalah pada tekstur dan warnanya. Jika dodol tekturnya agak lembut dan agar cair serta bewarna kuning cerah, maka Halua Bluek tekturnya agak lebih keras dan warnanya agak kuning kemerah-merahan.

Dilihat sepintas, antara dodol dan Halua Bluek tidak ada perbedaan sama sekali. Namun ketika mendekatinya (menyentuh atau memakannya) baru diketahui antara dodol dan Halua Bluek memang memiliki perbedaan.

Dari segi pembuatan atau cara memasaknya, Halua Bluek tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Untuk memasak Halua Bluek membutuhkan tehnik khusus dan harus orang yang cukup berpengalaman. Jika tidak, Halua Bluek tersebut akan menjadi sesuatu yang lain, yang tak bisa dimakan.

Ini dikarenakan dalam memasak Halua Bluek, dilakukan dalam bejana yang besar, kemudian harus ada satu orang yang mengaduknya secara berkala. Sembari di aduk, ditambahkan santan atau tepung dengan takaran yang sudah ditentukan.

Tak jarang, karena dimasak oleh bukan ahlinya atau belum berpengalaman, Halua Bluek menjadi makanan yang gagal; tak bisa dimakan. Kemudian ada juga kejadian, meskipun dimasak oleh orang berpengalaman, namun Halua Blueknya tidak sesuai dengan harapan, karena teksturnya lembek seperti dodol.

 

Untuk itu pula, lazimnya seorang ahli masak Halua Bluek, jauh-jauh hari mereka akan mencari kelapa khusus untuk diparut dan diambil santannya. Mereka menyebutnya dengan istilah ‘u  bungong jeumpa’. Setelah didapati kelapanya akan di simpan dulu, sampai kemudian pada waktu tertentu baru kelapanya di belah dan diparut untuk diambil santannya. 

Memasak Halua Bluek memang boleh di sembarang waktu, misalnya tanpa terikat sanksi atau adat tertentu. Namun demikian, bagi masyarakat Pidie memasak Halua Bluek punya hari-hari khusus juga. Seperti pada hari-hari besar dalam Islam, dan pada hari-hari pekan rakyat. Namun demikian, masyarakat Pidie umumnya memasak Halua Bluek saat tibanya hari Megang Puasa dan Megang Lebaran.

Yang uniknya lagi, skill memasak Halua Bluek ini ternyata hanya dimiliki oleh sekelompok masyarakat yang ada di Pidie saja, yaitu masyarakat yang berada di kemukiman Bluek. Sedangkan masyarakat yang diluar teritorial mukim Bluek sangat jarang didapati yang mampu memasak Halua Bluek. Kecuali memiliki hubungan keluarga dekat dengan warga mukim Bluek.

Konon, menurut beberapa tetua gampong yang ada di Bluek menjelaskan bahwa, skill memasak Halua Bluek yang dimiliki oleh masyarakat di mukim Bluek merupakan sebuah warisan yang didapatkan secara turun temurun. Jauh sebelum Nusantara ini merdeka dari penjajahan bangsa Kolonial, masyarakat di mukim Bluek sudah memiliki aktivitas memasak Halua Bluek. Sehingga kebanyakan masyarakat di Pidie juga menyebut Halua Bluek dengan nama Halua Bluek Bluek ada nama daerah pembuatnya di ujung.

Namun sayangnya, eksistensi Halua Bluek semakin tergerus oleh masa. Disamping tehnik produksi Halua Bluek masih bersifat tradisional dan kecintaan masyarakat terhadap makanan daerah (lokalnya) yang semakin menipis, eksistensi Halua Bluek kini semakin tenggelam. Untuk itu pula, peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam menjaga salah satu warisan budaya agar terus berkembang dan menjadi kebanggaan daerah.(ms)

Sumber Referensi:

http://aceh.tribunnews.com

Khamis, 30 April 2020

Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Berdasar Perpres No 16 Tahun 2018

Pejabat Pembuat Komitmen atau yang biasa disingkat PPK dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk pengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Perpres No.16 Tahun 2018). PPK dapat dijabat oleh pejabat struktural ataupun fungsional dengan tugas/kewenanngan dalam sebuah jabatan ASN.

Kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlandaskan pada kontrak/perjanjian, merupakan kegiatan yang membutuhkan banyak pemahaman dan atau kemampuan mulai dari perencanaan pengadaan sampai selesainya pekerjaan yang terdiri dari tahapan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan/pekerjaan dan pengendalian, penandatangan kontrak/perjanjian, dan melaporkan dan menyerahkan hasil pekerjaan. Sehingga PPK bertanggung jawab secara administrasi, teknis dan finansial terhadap pengadaan barang dan jasa.

Dengan demikian PPK mewakili SKPD-nya dalam membuat perikatan atau perjanjian dengan pihak lain, tanpa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berarti instansi tersebut tidak bisa melakukan perjanjian dengan pihak lain. Berhasil dan tidaknya proses suatu pengadaan barang dan jasa pada satu instansi tergantung pada Pejabat Pembuat Komitmen. Ini berarti bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen berkaitan erat dengan penggunaan anggaran negara atau pengelolaan keuangan, karena itu dalam pelaksanaannya menuntut suatu keahlian dan ketelitian serta tanggung jawab yang berbeda dengan tugas pokok seorang pegawai administrasi lainnya. Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK akan berakibat timbulnya kerugian negara yang berujung pada tuntutan ganti rugi atau tuntutan lainnya.

Di era lama, orang menganggap jabatan PPK merupakan "lahan basah", karena ‘memakmurkan’ orang yang menjabatnya. Sehingga banyak pejabat struktural kadang berlomba-lomba untuk menjadi PPK. Tetapi di era reformasi saat ini, jabatan PPK menjadi momok bagi birokrat. Alasannya tidak lain karena PPK sangat rentan dengan masalah hukum, terkait dengan pelaksanaan kontrak. Akan sangat lazim kita jumpai kasus tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Barang/Jasa, pastilah menyeret PPK dan penyedia barang/jasa. Hal ini merupakan konsekuensi yuridis dari dokumen kontrak yang dibuat oleh PPK dan Penyedia.

Personil kegiatan pengadaan sendiri antara lain PA/KPA, PPK, Unit Layanan Pengadaan, Panitia Pengadaan, Pejabat Pengadaan  dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah menjadi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebabkan adanya perubahan tugas Perjabat Pembuat Komitmen (PPK). Di bawah ini akan dijelaskan mengenai pembahasan tugas pokok dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasar Perpres No. 16 Tahun 2018.

Tugas Pokok dan Wewenang PPK (Perpres 16/2018, Pasal 11)

PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas: 


menyusun perencanaan pengadaan;

menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);

menetapkan rancangan kontrak;

menetapkan HPS;

menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;

mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

menetapkan tim pendukung;

menetapkan tim atau tenaga ahli;

melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

mengendalikan Kontrak;

melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;

menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;

menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

menilai kinerja Penyedia.

Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/ KPA, meliputi:

melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan

mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

Beberapa Catatan Kesimpulan Tugas PPK sebagai berikut;

Menyusun Perencanaan pengadaan = menyusun spek, HPS dan rancangan kontrak

Menetapkan tim pendukung seperti  tenaga administrasi, direksi lapangan, direksi teknis

Menetapkan tim atau tenaga ahli yaitu tim atau orang yang kompeten 

melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA,  untuk Prepres 16/2018 serah terima dengan penyedia dilakukan oleh PPK ( bukan oleh PPHP lagi), maka PPK dapat melakukan sendiri, atau dibantu tim pendukung, tim atau tenaga ahli dan atau konsultan pengawas

 

Melaksanakan E-purchasing = PPK dapat langsung bertransaksi produk-produk katalaog. PPK bisa melakukan sendiri epurchasing. Sedangkan nilai s.d Rp 200jt  oleh pejabat pengadaan

Menilai kinerja Penyedia yaitu menilai pelaksanaan kontrak oleh penyedia

PPK  dapat dibantu oleh Pengelola pengadaan barang / jasa = dibantu oleh jabatan fungsional pengadaan barang/jasa

Catatan :

PPK ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran), Pasal 9 Ayat 1 huruf  g Perpres 16/2108 ;

PPK memiliki kewenangan menandatangani kontrak sebagai pelimpahan kewenangan dari PA/KPA ;

Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk, KPA dapat merangkap sebagai PPK ;

PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa ;

Setelah Pekerjaan selesai 100%, PPK memeriksa, menerima Pekerjaan dan menandatangani Berita Acara Serah Terima.

PPK menetapkan Pengenaan sanksi denda keterlambatan dalam Kontrak sebesar satu permil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan ;

PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa paling lambat Desember 2023 ;

PPK dapat mengusulkan Pengenaan Sanksi Daftar Hitam ;

PPK dapat dibantu oleh Pengeolal Pengadaan. 

Tugas-tugas lain dari PPK selain tersebut di atas antara lain :

Mengusulkan kepada PA/KPA :

Perubahan paket pekerjaan, dan/atau

Perubahan jadwal kegiatan pengadaan

Menetapkan tim pendukung

Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas Unit Layanan Pengadaan

Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Sedangkan berdasarkan pasal 13 Perpres No. 54 Tahun 2010, PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkn dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai dari APBN/APBD.

Kuda dan Petani Yang Beruntung

Dahulu kala, ada seorg petani miskin memiliki seekor kuda putih yg sangat cantik & gagah.Suatu hari, seorg saudagar kaya ingin membeli kuda itu & menawarkan harga yg sangat tinggi. Sayang si petani miskin itu tidak menjualnya. Teman-2 nya menyayangkan & mengejek dia karna tdk menjual kudanya itu.

Keesokan hari nya, kuda itu hilang dr kandangnya. Maka teman-2 nya berkata : sungguh jelek nasibmu, padahal klo kemarin di jual kamu kaya, skrg kudamu sdh hilang. Si petani miskin hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, kuda si petani kembali bersama 5 ekor kuda lainnya. Lalu teman-2 nya berkata : wah beruntung sekali nasibmu, ternyata kudamu membawa keberuntungan. Si petani hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, anak si petani yg sedang melatih kuda-2 baru mereka terjatuh dan kakinya patah. Teman-2 nya berkata : rupanya kuda-2 itu membawa sial, lihat skrg anakmu kakinya patah. Si petani tetap diam tanpa komentar.

Seminggu kemudian terjadi peperangan di wilayah itu, semua anak muda di desa dipaksa utk berperang, kecuali si anak petani karna tdk bisa berjalan. Teman-2 nya mendatangi si petani sambil menangis : beruntung sekali nasibmu karna anakmu tdk ikut berperang, kami hrs kehilangan anak-2 kami.

Si petani kemudian berkomentar : Janganlah terlalu cepat membuat kesimpulan dgn mengatakan nasib baik atau jelek, semuanya adalah suatu rangkaian proses. Syukuri & terima keadaan yg terjadi saat ini, apa yg kelihatan baik hari ini belum tentu baik utk hari esok. Apa yg buruk hari ini belum tentu buruk utk hari esok.
Tetapi yg PASTI : Tuhan paling tahu yg terbaik buat kita.. Bagian kita adalah :
“Mengucap syukurlah dalam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Tuhan di dalam hidup kita.